Monday, October 22, 2012


Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha lain

hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut:
1.   Usaha swasta,
2.   Usaha pemerintah
3.   Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1.   Perusahaan Perorangan
2.   Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3.  Perseroan terbatas
4.  Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5.  Koperasi

Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna Jasa
bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik

Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota

Hak suara
tidak perlu
para sekutu
Pemegang saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas


terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
Yang bertanggung
jawab terhadap kerugian
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal equity



Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.


Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha

hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut:
1.   Usaha swasta,
2.   Usaha pemerintah
3.   Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1.   Perusahaan Perorangan
2.   Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3.  Perseroan terbatas
4.  Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5.  Koperasi

Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna Jasa
bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik
Umumnya bukan pemilik

Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota

Hak suara
tidak perlu
para sekutu
Pemegang saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki melalui RUPS
satu anggota satu suara dan Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas


terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
Yang bertanggung
jawab terhadap kerugian
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham yang dimiliki
anggota sejumlah modal equity



Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.