Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha lain
hal pokok yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut
antara lain adalah:
1. Koperasi adalah
kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam
suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah
saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap
anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara
dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi,
anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu
kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan
kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan
badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan.
Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan
ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha
non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya.
Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang
sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi
memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi
usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non
koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham
yang dimilikinya.
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan
menjadi 3, antara lain sebagai berikut:
1.
Usaha swasta,
2.
Usaha pemerintah
3.
Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan
usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan
Perorangan
2. Persekutuan,
terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3.
Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi
dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya bukan pemilik
|
Umumnya bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
Pemegang saham
|
Anggota
|
Hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
Pemegang saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap
modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
Yang bertanggung
jawab
terhadap kerugian
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham yang dimiliki
|
anggota sejumlah modal equity
|
Selain hal diatas, ada Perbedaan
antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan,
sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan,
Modal
dan
keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi
pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder. jumlah modal menentukan
besarnya suara dan keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham.
Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak
berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan,
saham
dapat terpusat pada satu atau
beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa
hanya
ditentukan satu atau dua orang
dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan
hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara.
Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak
terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan
direktur memegang
kendali perusahaan.
|
No comments:
Post a Comment