Friday, April 19, 2013

Pengertian Bank


Pengertian Bank

Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi  Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
·         Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
·         Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
·         Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
·         Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
·         Memelihara stabilitas moneter.
·         Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
·         Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Fungsi Bank, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:

·     Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
·         Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
·     Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.

Fungsi Pajak


FUNGSI PAJAK

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Dalam cirri-ciri pajak yang ke 4 ( empat ) jelas disebutkan bahwa pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Namun sebenarnya pajak tidak hanya mempunyai fungsi untuk membiayai rumah tangga negara tersebut.
Maka dapat dijelaskan bahwa pajak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi Budgetair atau Fungsi Finansial.
Fungsi Budgetair atau fungsi financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara. Atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam pembangunan di Indonesia, karena penerimaan negara dari pos pajak menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak bumi ataupun gas alam.
Disamping pajak, negara mempunyai sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
·         Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam lainnya.
·         Keuntungan dari perusahaan negara.
·         Denda-denda dan penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah karena suatu pelanggaran hokum.
·         Penerimaan dari departemen-departemen yang bersifat non-tax.
·         Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan, baik dari dalam negeri maupun luar          negeri.
·         Pencetakan uang, hadiah atau hibah.

Fungsi Regulerend atau Fungsi Mengatur.
Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat, dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
·         Pemberlakuan tarip progresif pada pajak penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
·         Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
·         Pemberian fasilitas “tax holiday” atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong para investor untuk meningkatkan investasinya.
·         Pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup mewah.

Peran Manajemen Bagi Kehidupan KIta


PERAN PENTING MANAJEMEN BAGI KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 Peran penting manajemen dalam kehidupan sehari-hari saya adalah, kemampuan menggunakan berbagai bentuk kekuasaan untuk mempengaruhi tingkah laku pengikut dengan berbagai cara. Manajemen sangat lah penting dalam kehidupan sehari hari karna berperan penting dalam menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapakn. Agar tujuan kita dapat tercapai dengan baik manajemen haruslah terkordinir dengan baik. Manajemen banyak berperan antara lain sebagai Interpersonal, informasi, dalam pengambilan keputusan

Contoh : dari peran manajemen sebagai Interpersonal ialah sebagai penghubung seseorang dengan orang lain yang bergulat dibidang manajemen
Contoh : dari peran manajemen sebagai Informasi ialah sebagai informasi atau pengatur informasi yang dimiliki dari dalam maupun dari luar organisasi
Contoh : dari peran manajemen dalam pengambilan keputusan ialah peran dalam pembuat keputusan baik dalam keputusan sendiri maupun yang diambil dari pihak lain, jadi manajemen sangat penting dalam kehidupaan kita karena adanya manajemen dapat mengatur suatu dengan baik dan benar


PERAN PENTING MANAJEMEN DALAM ORGANISAS
   Manajemen dalam suatu organisasi mempunyai peran yang amat sangat penting, karna manajemen dalam organisai dapat berperan sebagai informasi dalam organisasi dan dalam manajemen organisasi terdapat bagian penting .
   Pada umunya organisai yang ada selalu mengandung gagasan atau pedoman yang tegas dalam suatu organisasi tersebut, Organisasi formal mnurut saya smua informasi atau hal lainya di buat untuk kebutuhan bersama (semua orang boleh untuk mengetahuinya)
   Dan sebaliknya dengan organisasi Informal muncul karna adanya kebutuhan masyarakat, atau kebutuhan untuk bersosialisai dengan wilayah sekitar, atau bersosialisai engan karyawan lain dalam suatu perusahaan .dari penjelasan saya, menurut saya Manajemen dalam kehidupan kita itu sanagat penting dan amat penting, dari adanya Manajemen dalam kehipuan kita, kita dapat menata kehidupan kita dengan baik bahkan lebih baik, karna peran Manajemen dapat menentukan karakteristik kita dan dapat mnentukan keberhasilan dan kesuksesan kita dan anda anda semua.

Tuesday, April 16, 2013

HAM


Kekerasan terhadap Anak Kebanyakan Dilakukan Orang Dekat

Laporan tentang kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak (PA) terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan penyelidikan, pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban.Ketua Komisi Nasional (Komnas) PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan, di tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan terhadap anak, sekitar 59% di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 diterima 2.637 laporan, dengan 62 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.Angka-angka ini, menurut Arist, tak mencerminkan situasi perlindungan anak yang sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan di lapangan angka kekerasan seksual pada anak jauh lebih tinggi.

Kasus kekerasan seksual paling tragis menimpa RI, bocah 11 tahun yang akhirnya meninggal setelah hampir sepekan kritis di RS Persahabatan. Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan anak itu meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang, dan koma.Namun, tim dokter tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban. "Saya mendengar dari tim dokter bahwa ada luka yang bukan baru di sekitar alat vital korban dan vaginanya rusak diduga infeksi. Mungkin inilah yang membuat korban tidak tertolong lagi," kata Arist.Kasus RI, menurut Arist, menandai tahun yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. "Dari tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak terus meningkat, maka ini sangat mengerikan," katanya.
"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual," ujarnya.Arist mengharap, kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.Sementara itu, menanggapi kasus RI, dan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak belakangan ini, DPR dan pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang KUHP. Anggota Komisi III Bidang Hukum, Martin Hutabarat menyebutkan, DPR tengah menunggu pemerintah/Menteri Hukum dan HAM menyerahkan RUU KUHP untuk dibahas.
Sebelumnya, Ketua Komnas mendesak pemerintah untuk menaikkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual menjadi minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.Karena salah satu faktor yang turut berperan meningkatkan jumlah pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak adalah vonis ringan pengadilan terhadap para pelaku.

Wawasan Nusantara


PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



1.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.