Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian
bank :
1. Pengertian
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
lalu lintas pembayaran.
2. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1
(butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di
atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai
perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi
perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak
yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen
Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di
suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan
oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada
base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang
beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda
perekonomian.
Dengan
dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan
Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU
Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing
sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah
dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan
bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut
sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa
cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi
fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum,
tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
·
Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan.
·
Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan.
·
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan.
·
Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort.
·
Memelihara stabilitas moneter.
·
Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi.
·
Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Fungsi Bank, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya.Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional
akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Kegiatan Bank
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau
perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita
katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan
dana) kepada masyarakat umum.
Dalam
melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum
lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk
menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa
kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
· Kegiatan bank Umum berupa menghimpun
dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending),
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
·
Kegiatan BPR berupa menghimpun dana,
menyalurkan dana.
· Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.
No comments:
Post a Comment