Friday, April 19, 2013

Fungsi Pajak


FUNGSI PAJAK

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Dalam cirri-ciri pajak yang ke 4 ( empat ) jelas disebutkan bahwa pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum. Namun sebenarnya pajak tidak hanya mempunyai fungsi untuk membiayai rumah tangga negara tersebut.
Maka dapat dijelaskan bahwa pajak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi Budgetair atau Fungsi Finansial.
Fungsi Budgetair atau fungsi financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara. Atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam pembangunan di Indonesia, karena penerimaan negara dari pos pajak menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak bumi ataupun gas alam.
Disamping pajak, negara mempunyai sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
·         Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam lainnya.
·         Keuntungan dari perusahaan negara.
·         Denda-denda dan penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah karena suatu pelanggaran hokum.
·         Penerimaan dari departemen-departemen yang bersifat non-tax.
·         Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan, baik dari dalam negeri maupun luar          negeri.
·         Pencetakan uang, hadiah atau hibah.

Fungsi Regulerend atau Fungsi Mengatur.
Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat, dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
·         Pemberlakuan tarip progresif pada pajak penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
·         Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
·         Pemberian fasilitas “tax holiday” atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong para investor untuk meningkatkan investasinya.
·         Pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup mewah.

No comments:

Post a Comment