FUNGSI PAJAK
Fungsi
pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan
tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun
tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah
yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi
pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga
pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat
itu sendiri. Dalam cirri-ciri pajak yang ke 4 ( empat ) jelas disebutkan bahwa
pemungutan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara umum.
Namun sebenarnya pajak tidak hanya mempunyai fungsi untuk membiayai rumah
tangga negara tersebut.
Maka dapat dijelaskan bahwa pajak
mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
Fungsi Budgetair atau Fungsi
Finansial.
Fungsi
Budgetair atau fungsi financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas
Negara. Atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan
digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting
artinya dalam pembangunan di Indonesia, karena penerimaan negara dari pos pajak
menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak
bumi ataupun gas alam.
Disamping
pajak, negara mempunyai sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
·
Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan
alam lainnya.
·
Keuntungan dari perusahaan negara.
·
Denda-denda dan penyitaan barang-barang
yang dilakukan oleh pemerintah karena suatu pelanggaran hokum.
·
Penerimaan dari departemen-departemen
yang bersifat non-tax.
·
Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
·
Pencetakan uang, hadiah atau hibah.
Fungsi Regulerend atau Fungsi
Mengatur.
Fungsi
Regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu
keadaan di masyarakat, dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan
pemerintah.
Beberapa
penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
·
Pemberlakuan tarip progresif pada pajak
penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau sebagai
alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
·
Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi
barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap
produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
·
Pemberian fasilitas “tax holiday” atau
pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong
para investor untuk meningkatkan investasinya.
·
Pengenaan pajak yang tinggi terhadap
barang-barang mewah dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup
mewah.
No comments:
Post a Comment