Tuesday, April 16, 2013

HAM


Kekerasan terhadap Anak Kebanyakan Dilakukan Orang Dekat

Laporan tentang kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak (PA) terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan penyelidikan, pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban.Ketua Komisi Nasional (Komnas) PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan, di tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan terhadap anak, sekitar 59% di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 diterima 2.637 laporan, dengan 62 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.Angka-angka ini, menurut Arist, tak mencerminkan situasi perlindungan anak yang sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan di lapangan angka kekerasan seksual pada anak jauh lebih tinggi.

Kasus kekerasan seksual paling tragis menimpa RI, bocah 11 tahun yang akhirnya meninggal setelah hampir sepekan kritis di RS Persahabatan. Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan anak itu meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang, dan koma.Namun, tim dokter tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban. "Saya mendengar dari tim dokter bahwa ada luka yang bukan baru di sekitar alat vital korban dan vaginanya rusak diduga infeksi. Mungkin inilah yang membuat korban tidak tertolong lagi," kata Arist.Kasus RI, menurut Arist, menandai tahun yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. "Dari tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak terus meningkat, maka ini sangat mengerikan," katanya.
"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual," ujarnya.Arist mengharap, kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.Sementara itu, menanggapi kasus RI, dan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak belakangan ini, DPR dan pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang KUHP. Anggota Komisi III Bidang Hukum, Martin Hutabarat menyebutkan, DPR tengah menunggu pemerintah/Menteri Hukum dan HAM menyerahkan RUU KUHP untuk dibahas.
Sebelumnya, Ketua Komnas mendesak pemerintah untuk menaikkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual menjadi minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.Karena salah satu faktor yang turut berperan meningkatkan jumlah pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak adalah vonis ringan pengadilan terhadap para pelaku.

No comments:

Post a Comment