Kekerasan terhadap Anak Kebanyakan Dilakukan Orang Dekat
Laporan tentang kekerasan terhadap anak yang diterima
Komnas Perlindungan Anak (PA) terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan
penyelidikan, pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang
yang dekat dengan korban.Ketua Komisi Nasional (Komnas) PA Arist Merdeka Sirait
menyebutkan, di tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan terhadap anak, sekitar
59% di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 diterima 2.637
laporan, dengan 62 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.Angka-angka
ini, menurut Arist, tak mencerminkan situasi perlindungan anak yang
sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan di lapangan angka kekerasan seksual
pada anak jauh lebih tinggi.
Kasus kekerasan seksual paling tragis menimpa RI, bocah
11 tahun yang akhirnya meninggal setelah hampir sepekan kritis di RS
Persahabatan. Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan anak itu
meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang, dan
koma.Namun, tim dokter tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak
tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban. "Saya
mendengar dari tim dokter bahwa ada luka yang bukan baru di sekitar alat vital
korban dan vaginanya rusak diduga infeksi. Mungkin inilah yang membuat korban
tidak tertolong lagi," kata Arist.Kasus RI, menurut Arist, menandai tahun
yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. "Dari
tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak terus meningkat, maka ini sangat
mengerikan," katanya.
"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual
terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi
orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual," ujarnya.Arist mengharap,
kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat
melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak.Sementara itu, menanggapi kasus RI, dan maraknya kasus
kekerasan seksual pada anak belakangan ini, DPR dan pemerintah akan segera
membahas revisi Undang-Undang KUHP. Anggota Komisi III Bidang Hukum, Martin
Hutabarat menyebutkan, DPR tengah menunggu pemerintah/Menteri Hukum dan HAM
menyerahkan RUU KUHP untuk dibahas.
Sebelumnya, Ketua Komnas mendesak pemerintah untuk
menaikkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual menjadi minimal 20 tahun
penjara dan maksimal seumur hidup.Karena salah satu faktor yang turut berperan
meningkatkan jumlah pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak adalah vonis
ringan pengadilan terhadap para pelaku.
No comments:
Post a Comment