Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda.
Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam
arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
● Proses pertimbangan.
● Menjamin terlaksananya suatu usaha.
● Pencapaian cita-cita/keinginan.
masyarakat
atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
:
● Negara.
● Kekuasaan.
● Kebijakan umum.
● Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik
dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik
untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam
menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Politik
dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan
kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada
hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global.
No comments:
Post a Comment